BerandaJelajahi
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Logo

BukaHukum

BerandaJelajahiCatatan SayaPerbandingan
  1. home
  2. /
  3. UUD
  4. /
  5. PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Hukum Tata Negara
● Berlaku
Ditetapkan: 10 Agustus 2002•Berlaku: 10 Agustus 2002

Referensi Balik (0)

Belum ada referensi balik.

Ukuran Huruf100%
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  • Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :
Mengingat:
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
    BAB I
    PERUBAHAN
    Pasal 2
    1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
    Pasal 6
    4.Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
    Pasal 8
    3.Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
    Pasal 11
    1.Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    Pasal 16

    Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

    Pasal 23

    Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

    Pasal 23

    Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

    Pasal 24
    3.Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
    Pasal 37
    1.Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    2.Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    3.Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    4.Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    5.Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
    BAB IV
    DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
    Pasal 1

    Dihapus.

    BAB XIII
    PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    Pasal 31
    1.Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    2.Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    3.Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
    4.Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
    5.Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
    Pasal 32
    1.Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
    2.Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
    BAB XIV
    PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
    Pasal 33
    4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
    Pasal 34
    1.Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    2.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    3.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    4.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
    BAB XV
    ATURAN PERALIHAN
    Pasal 1

    Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

    Pasal 2

    Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

    Pasal 3

    Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    BAB XVI
    ATURAN TAMBAHAN
    Pasal 1

    Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

    Pasal 3

    Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Pasal 4

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2002 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA K e t u a, Prof. Dr. H. M. Amien Rais Wakil Ketua, Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita Wakil Ketua, Ir. Sutjipto Wakil Ketua, Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd. Wakil Ketua, Drs. H. M. Husnie Thamrin Wakil Ketua, Drs. H. Oesman Sapta Wakil Ketua, Komjen Pol. Drs. Posma Lumban Tobing Wakil Ketua, Drs. H. A. Nazri Adlani

    LogoBukaHukum

    Platform hukum Indonesia terbuka. Baca teks lengkap peraturan perundang-undangan secara gratis.

    AD Premier Lantai 9, Jl. TB Simatupang No. 5, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, Indonesia
    +62 21 - 2270 - 8910
    [email protected]

    Peraturan

    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Daerah

    Platform

    • Beranda
    • Jelajahi
    • Glosarium
    • Indeks Silang

    Solusi & Layanan

    • Analisis Hukum
    • Perizinan Usaha
    • Konsultasi Hukum
    • Pembuatan Dokumen

    Bantuan & FAQ

    • Klinik Hukum
    • Bantuan & FAQ
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi

    Hukumonline

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Karir
    Sumber Asli: peraturan.go.id
    © 2026 BukaHukum. Platform hukum Indonesia terbuka. Baca teks lengkap peraturan perundang-undangan secara gratis.
    CERTIFIEDISO 27001 / 9001
    KANAkreditasi
    KOMINFOTERDAFTAR
    TRUSTEDSECURE