DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- a. Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Ketua, Prof. Dr. H.M. Amien Rais Wakil Ketua, Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita Wakil Ketua, Ir. Sutjipto Wakil Ketua, H. Matori Abdul Djalil Wakil Ketua, Drs. H.M. Husnie Thamrin Wakil Ketua, Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM Wakil Ketua, Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd. Wakil Ketua, Drs. H.A. Nazri Adlani