Undang-Undang REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KEMAKMURAN RAKYAT DI PROVINSI PAPUA TENGAH
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Bagian Kesatu
Pembentukan Pasa12 Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Papua Tengah yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah Pasa13
Bagian Ketiga
Batas Daerah Pasa14
Bagian Keempat
... SK No 146918 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Ibu Kota Pasa16 Ibu Kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. BABIII URUSANPEMERINTAHANDAERAH Pasa17 Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Tengah mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV PEMERINTAHANDAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur Pasa18 Peresmian Provinsi Papua Tengah dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Pasa19
Pasal 10
Pasal 11
Bagian Ketiga
DPRPapua Tengah
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 21
Pasal 1
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 13
Pasal 16
Pasal 17