BerandaJelajahi
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.

BukaHukum

BerandaCariGlosariumCatatan SayaPerbandingan
Masuk

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pemerintahan Daerah
● Berlaku
Ditetapkan: —•Berlaku: —

Referensi Balik (0)

Belum ada referensi balik.

Ukuran Huruf100%
Undang-Undang REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM PASAL DALAM UNDANG-UNDANG INI YANG DIMAKSUD DENGAN: HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH SUATU SISTEM PENYELENGGARAAN KEUANGAN YANG MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN KEUANGAN AN:TARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG DILAKSANAKAN SECARA ADIL, TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN SELARAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG.
Bagian dari
belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Bagian dari
TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengu.rangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Pasal 2
Pasal 3
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pajak Paragraf Jenis Pajak
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Paragraf 3
BBNKB
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Paragraf 4
PAB
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 2
Pasal 22
Paragraf 5
PBBKB
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Paragraf 6
PAP
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 3
Paragraf 7
SK No 104059 A PRESIDEN REPU BLIK INOONESIA
Paragraf 7
Pajak Rokok
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Paragraf 8
PBB-P2
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Paragraf 9
. . . SK No 104063 A PRESIOEN REPU BLIK INOONESIA
Paragraf 9
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Paragraf 10
PBJT
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 50
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Paragraf 11
Pajak Reklame
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Paragraf 12
PAT
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Paragraf 13
. . . SK No 104048 A PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA
Paragraf 13
Pajak MBLB
Pasal 71
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Paragraf 14
Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Paragraf 15
Opsen
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 81
Pasal 83
Pasal 84
Paragraf 16
Bagi Hasil Pajak Provinsi
Pasal 85
Pasal 86
Bagian Kedua
Retribusi Paragraf Jenis dan Objek Retribusi
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Paragraf 3
Tata Cara Penghitungan Retribusi
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 91
Pasal 90
Pasal 92
Pasal 93
Bagian Ketiga
Muatan Perda tentang Pajak dan Retribusi
Pasal 94
Bagian Keempat
. . . SK No 104069 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Bagian Keempat
Pemungutan Pajak dan Retribusi Paragraf Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
Pasal 95
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
Pasal 96
Bagian Kelima
Pengaturan Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi Paragraf Kewenangan Pemerintah dalam Pengawasan dan Evaluasi Tarif
Pasal 97
Paragraf 2
Evaluasi Rancangan Perda dan Perda Pajak dan Retribusi
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Paragraf 3
Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi
Pasal 101
Bagian Keenam
Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD
Pasal 102
Bagian Ketujuh
Kerahasiaan Data Wajib Pajak
Pasal 103
Bagian Kedelapan
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Pasal 104
Bagian Kesembilan
Penyidikan
Pasal 105
BAB III
TRANSFER KE DAERAH
Bagian Kesatu
Jenis dan Kebijakan TKD
Pasal 106
Pasal 107
Bagian Kedua
Anggaran dan Alokasi TKD
Pasal 108
Pasal 109
Bagian Ketiga
DBH Paragraf Umum
Pasal 110
Pasal 111
Pasal 111
Paragraf 2
DBH Pajak
Pasal 112
Pasal 111
Pasal 21
Pasal 113
Pasal 114
Paragraf 3
. . . SK No 104083 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Paragraf 3
DBH Sumber Daya Alam
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 118
Pasal 122
Pasal 112
Pasal 123
Bagian Keempat
DAU
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 125
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 129
Pasal 130
Bagian Kelima
DAK
Pasal 131
Pasal 132
Bagian Ketujuh
Dana Keistimewaan
Pasal 133
Bagian Kedelapan
. . . SK No 104094 A PRESIDEN REPIIELIK INDONESIA -77 -
Bagian Kedelapan
Dana Desa
Pasal 134
Bagian Kesembilan
Insentif Fiskal
Pasal 135
Bagian Kesepuluh
TKD untuk Daerah Persiapan
Pasal 136
Bagian Kesebelas
TKD untuk Daerah Baru
Pasal 137
Bagian Kedua
Belas Penyaluran TKD
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 138
BAB IV
PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu
Penganggaran Belanja Daerah
Pasal 140
Pasal 141
Pasal 141
Pasal 142
Pasal 143
Pasal 144
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 148
Bagian Kedua
Optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah
Pasal 149
Bagian Ketiga
Pengembangan Aparatur Pengelola Keuangan Daerah
Pasal 150
Pasal 151
Bagian Keempat
Pengawasan APBD
Pasal 152
Pasal 153
BAB V
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
Pasal 154
Bagian Kesatu
Pinjaman Daerah
Pasal 155
Pasal 156
Pasal 156
Bagian Kedua
Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Pasal 157
Pasal 158
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pertanggungiawaban
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 162
Pasal 164
Pasal 165
Pasal 166
BAB VII
SINERGI PENDANAAN
Pasal 167
Pasal 168
BAB VIII
SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 170
Pasal 172
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 169
Pasal 175
Pasal 176
Pasal 176
Pasal 178
Pasal 179
Pasal 180
BAB IX
. . . SK NO 104187 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 181
Pasal 5
Pasal 5
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184
Pasal 185
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 186
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 187
Pasal 188
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 189
Pasal 1
Pasal 296
Pasal 114
Pasal 190
Pasal 191
Pasal 192
Pasal 193
Bagian dari
kekuasaan pemerintahan yang berada di tangan Presiden sesuai dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Hal ini menuntut adanya sinergisme pendanaan atas urusan tersebut dalam rangka pencapaian tujuan bernegara. Pembagian . . . SK No 104173 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pembagian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, dan pembagian Urusan Pemerintahan antarpemerintahan tersebut menimbulkan adanya hubungan wewenang dan hubungan keuangan. Sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2\ undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Untuk melaksanakan amanat Pasal 18A ayat (21 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut disusunlah undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyusunan undang-undang ini juga didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 2
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 4
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 111
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 29
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Bagian dari
9O%o (sembilan puluh persen) DBH SDA tersebut, termasuk yang ditujukan untuk:
Pasal 121
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 134
Pasal 134
Pasal 135
Pasal 136
Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140
Pasal 141
Pasal 142
Pasal 143
Pasal 144
Pasal 145
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 149
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 152
Pasal 153
Pasal 154
Pasal 155
Pasal 156
Pasal 157
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 163
Pasal 164
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 175
Pasal 176
Pasal 177
Pasal 178
Pasal 179
Pasal 180
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
Pasal 186
Pasal 188
Pasal 189
Pasal 190
Pasal 191
Pasal 192
Pasal 193
BukaHukum LogoBukaHukum

Platform hukum Indonesia terbuka. Baca teks lengkap peraturan perundang-undangan secara gratis.

AD Premier Lantai 9, Jl. TB Simatupang No. 5, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, Indonesia
+62 21 - 2270 - 8910
[email protected]

Peraturan

  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Daerah

Platform

  • Beranda
  • Cari
  • Glosarium
  • Catatan Saya
  • Perbandingan

Layanan

  • Layanan Kami
  • Analisis Hukum
  • Konsultasi Hukum
  • Pendaftaran

Bantuan

  • Bantuan & FAQ
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

Tentang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
Sumber Asli: peraturan.go.id
© 2026 BukaHukum. Hak cipta dilindungi.
Konten di situs ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi.
SSL Secured